SYARAT DAN KETENTUAN DEPOSITO WOW
DEFINISI
1. Neobank Mobile Banking adalah salah satu layanan aplikasi smartphone dari Bank yang dapat digunakan oleh Pengguna untuk aktivitas sebagaimana ditentukan dan disediakan oleh Bank dari waktu ke waktu.
2. Akun Elektronik adalah rekening tabungan tanpa media fisik yang dibuka oleh Pengguna melalui aplikasi Neobank Mobile Banking atau media lainnya yang ditunjuk oleh Bank dengan nama asli Pengguna.
3. Bank adalah PT Bank Neo Commerce Tbk yang meliputi kantor pusat, kantor cabang, dan kantor lainnya yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PT Bank Neo Commerce Tbk.
4. Pengguna adalah perorangan yang telah terdaftar sebagai pengguna layanan Neobank Mobile Banking.
5. Nasabah adalah Pengguna yang telah memiliki Akun Elektronik.
6. Hari Kerja adalah tiap-tiap hari yang ditetapkan oleh Bank Indonesia ("BI"), dimana bank-bank di seluruh Indonesia dapat melakukan kegiatan usahanya termasuk namun tidak terbatas pada jasa kliring serta tidak diharuskan untuk tutup oleh Bank Indonesia (“BI”).
PEMBUKAAN DEPOSITO WOW
1. Pembukaan Deposito WOW hanya dapat dilakukan oleh Nasabah yang memiliki Akun Elektronik yang aktif di Neobank Mobile Banking sebagai sumber dana penempatan Deposito WOW.
2. Deposito Neo WOW terdiri dari:
a. Deposito WOW 7 Hari,
b. Deposito WOW 1 Bulan,
c. Deposito WOW 3 Bulan,
d. Deposito WOW 6 Bulan,
e. Deposito WOW 12 Bulan,
3. Minimal dana yang dapat ditempatkan di Deposito WOW adalah Rp100.000 (dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu).
4. Nasabah wajib memilih jenis Deposito WOW berdasarkan tenor yang diinginkan pada Neobank Mobile Banking. Tenor yang sudah dipilih Nasabah tidak dapat diubah sampai tenor tersebut berakhir.
5. Nasabah memahami dan menyetujui bahwa penempatan Deposito WOW hanya akan diproses apabila semua kondisi (termasuk namun tidak terbatas kepada pokok dan tenor Deposito WOW, serta instruksi setelah Deposito WOW jatuh tempo) telah dipilih secara benar oleh Nasabah dan disetujui oleh Bank.
6. Pembukaan Deposito WOW dapat dilakukan kapan saja dan akan menjadi efektif secara real time.
7. Suku Bunga yang berlaku untuk Deposito WOW adalah suku bunga Bank yang dihitung harian dan akan dibayarkan pada saat Deposito WOW milik Nasabah jatuh tempo. Bunga dihitung berdasarkan jumlah hari sebenarnya dimana 1 tahun dihitung 365 hari.
8. Rincian tentang periode penempatan Deposito Neo Wow dan tingkat suku bunga Deposito WOW tersedia pada website Bank dan Neobank Mobile Banking. Nasabah akan mendapatkan suku bunga Deposito WOW sesuai dengan ketentuan dan tingkat suku bunga Deposito WOW yang berlaku pada Bank.
9. Nasabah menyetujui bahwa ketetapan suku bunga akan ditetapkan oleh Bank sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
10. Nasabah dengan ini menyatakan mengetahui bahwa ketentuan terkait dengan skema penjaminan simpanan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (“LPS”) adalah sebagai berikut:
a. maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp2.000.000.000,- (dua miliar Rupiah).
b. Informasi tingkat bunga penjaminan LPS dapat diakses di https://apps.lps.go.id/BankPesertaLPSRate
c. apabila tingkat suku bunga simpanan yang ditawarkan oleh Bank lebih tinggi daripada tingkat suku bunga yang dijamin oleh LPS, maka simpanan tersebut tidak masuk ke dalam program penjaminan LPS, sebagaimana dipublikasikan dalam halaman resmi LPS di www.lps.go.id.
Sehubungan dengan hal di atas, Nasabah dengan ini menyatakan mengerti dan menyetujui bahwa tingkat suku bunga Deposito WOW yang akan diterima oleh Nasabah untuk nominal tertentu melebihi tingkat suku bunga yang pada saat ini ditetapkan dan dijamin oleh LPS.
11. Nasabah tidak dapat menutup Akun Elektronik milik Nasabah yang menjadi sumber dana Deposito WOW selama Deposito WOW milik Nasabah belum cair.
12. Bank tidak akan mengeluarkan bilyet deposito atas Deposito WOW milik Nasabah. Nasabah dapat melihat history transaksi di Neobank Mobile Banking untuk membuktikan penempatan dana untuk Deposito WOW yang dilakukan oleh Nasabah.
13. Setiap penempatan Deposito WOW akan disertai dengan periode penempatan dan instruksi jatuh tempo. Nasabah tidak dapat melakukan penutupan atau pencairan Deposito WOW pada tanggal lain sebelum jatuh tempo (early termination).
14. Nasabah dapat memilih instruksi agar Deposito Neo WOW diperpanjang secara otomatis. Apabila Nasabah kemudian ingin melakukan penutupan dan/atau pencairan Deposito Neo WOW yang diperpanjang secara otomatis, maka Nasabah wajib memberhentikan opsi rollover pada periode pemberhentian rollover yaitu H+1 penempatan sampai dengan H-1 jatuh tempo (sebelum pukul 18:00 WIB).
15. Untuk Deposito WOW yang tidak diperpanjang otomatis, maka dana akan otomatis cair ke Akun Elektronik Nasabah pada tanggal jatuh tempo.
16. Untuk Deposito WOW yang diperpanjang otomatis, maka suku bunga yang berlaku untuk Deposito WOW adalah suku bunga yang berlaku pada saat perpanjangan.
17. Setiap terdapat perubahan suku bunga yang berlaku, Bank akan melakukan pemberitahuan kepada Nasabah melalui aplikasi Neobank Mobile Banking 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum perubahan suku bunga yang ditetapkan berlaku efektif kepada seluruh Nasabah.
18. Nasabah dapat melaporkan dan/atau memberitahukan Bank segera setelah melihat atau mengetahui adanya ketidaksesuaian transaksi, atau perihal apapun yang mencurigakan sehubungan dengan Deposito WOW milik Nasabah dalam Neobank Mobile Banking.
19. Nasabah dapat mengajukan keluhan terkait dengan Deposito WOW milik Nasabah dalam Aplikasi Neobank Mobile Banking, baik secara lisan maupun tertulis, dengan cara:
i. mengakses dan memilih menu “Bantuan dan Dukungan” yang terdapat dalam Aplikasi Neobank Mobile Banking;
ii. menghubungi Customer Centre BNC; dan/atau
iii. menyampaikan keluhan melalui Relationship Manager/Customer Service Manager pada kantor cabang Bank yang terdekat.
20. Bank dapat melakuan pemblokiran, penutupan, dan/atau penyitaan Akun Elektronik Nasabah, termasuk namun tidak terbatas pada Deposito WOW Nasabah, apabila Nasabah yang telah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
21. Nasabah dengan ini memberi kuasa kepada Bank untuk mendebit Akun Elektonik untuk penempatan Deposito WOW dan pemotongan biaya-biaya (sebagaimana diperlukan) sehubungan dengan penempatan dan perubahan instruksi Deposito Neo WOW melalui Neobank Mobile Banking.
22. Dengan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk ketentuan terkait perlindungan konsumen dalam sektor jasa keuangan, Bank berhak untuk mengubah, meningkatkan, memperbaharui atau menyesuaikan Syarat dan Ketentuan ini baik sebagian maupun seluruhnya dengan pemberitahuan kembali dalam halaman Deposito WOW kepada Nasabah 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum berlakunya perubahan, peningkatan, pembaharuan atau penyesuaian tersebut. Setiap perubahan, peningkatan, pembaharuan dan penyesuaian terhadap Syarat dan Ketentuan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan terikat dengan Syarat dan Ketentuan ini. Dalam hal konsumen tidak setuju dengan adanya perubahan tersebut, Bank akan memberikan opsi kepada konsumen untuk menghentikan pengunaan produk/jasa tanpa dikenakan ganti rugi.
23. Kuasa dan instruksi yang diberikan Nasabah sehubungan dengan penempatan dan/atau perubahan instruksi Deposito WOW pada Neobank Mobile Banking berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Deposito WOW ini diberikan dengan hak substitusi dan berlaku terus selama Nasabah menggunakan layanan Neobank Mobile Banking. Selama kewajiban-kewajiban Nasabah kepada Bank belum dipenuhi sepenuhnya, maka kuasa tersebut tidak dapat dicabut kembali ataupun tidak akan berakhir karena alasan apapun, termasuk tetapi tidak terbatas pada sebab-sebab yang disebut dalam pasal 1813, 1814 dan 1816 Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan kuasa tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Deposito WOW ini.
24. Syarat dan Ketentuan Deposito WOW ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Neobank Mobile Banking. Kecuali ditentukan lain dalam Syarat & Ketentuan Deposito WOW, maka semua istilah dan definisi yang dipergunakan di sini mempunyai arti dan pengertian yang sama dengan istilah dan definisi pada Syarat dan Ketentuan Umum Neobank Mobile Banking.
Nasabah dengan ini menyatakan telah membaca dan memahami mengenai karakteristik produk Bank yang akan Nasabah manfaatkan dan Nasabah telah memahami segala konsekuensi pemanfaatan produk Bank, termasuk manfaat, risiko dan biaya-biaya yang timbul terkait dengan produk Bank tersebut.
PT Bank Neo Commerce Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) & Bank Indonesia (BI), serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).